PT PELNI (Persero) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang transportasi yang juga memiliki 146 aset berupa lahan dan bangunan yang sepenuhnya telah diakuisisi dari pihak KPM (Koninklijke Paketvaart-Maatsehappij).
Sejarah mencatat peralihan aset tanah dan bangunan milik NV.KPM (Koninklijke Paketvaart-Maatsehappij) kepada PT PELNI (Persero) didasarkan pada Undang-Undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Aset tersebut kemudian dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan kedinasan dan operasional perusahaan.
Dalam perkembangannya, selain bergerak di bisnis utama jasa trasnportasi laut PT PELNI (Persero) terus berinovasi dalam upaya optimalisasi aset darat seperti lahan dan bangunan. PELNI membuka kesempatan kerja sama dengan berbagai mitra, antar perseorangan atau individu dan antar perusahaan Danantara maupun perusahaan Swasta.
Properti PELNI